Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYAMPAIAN DAN PENGELOLAAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyampaian dan pengelolaan data dan/atau informasi PMSE meliputi:
a. penyampaian data dan/atau informasi;
b. pengelolaan data dan/atau informasi;
c. pelindungan data dan/atau informasi; dan
d. evaluasi penyampaian dan pengelolaan data dan/atau informasi.
Koreksi Anda
