Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYAMPAIAN DAN PENGELOLAAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyampaian dan pengelolaan data dan/atau informasi PMSE meliputi: a. penyampaian data dan/atau informasi; b. pengelolaan data dan/atau informasi; c. pelindungan data dan/atau informasi; dan d. evaluasi penyampaian dan pengelolaan data dan/atau informasi.
Koreksi Anda