Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS harus melaksanakan Keputusan Kepala BPS tentang Mutasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak terhitung mulai tanggal ditetapkan. (2) PNS yang tidak melaksanakan Keputusan Kepala BPS lebih daripada jangka waktu penundaan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda