Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan mutasi atas permintaan sendiri secara reguler dilakukan 2 (dua) kali setahun, yaitu pada bulan Maret dan September, dengan memperhatikan dasar perencanaan mutasi yang disusun oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia setiap awal tahun.
(2) Pelaksanaan mutasi atas permintaan sendiri dilaksanakan pada jadwal yang sama dengan mutasi secara reguler dikecualikan untuk mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Koreksi Anda
