Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat diajukan oleh: a. PNS yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2); dan/atau b. PNS yang telah bekerja minimal 2 (dua) tahun pada Unit Kerja. (2) Permohonan Pegawai menyebutkan 2 (dua) Unit Kerja yang dituju. (3) Permohonan Pegawai diberikan paling banyak 3 (tiga) kali. (4) Pemberian persetujuan untuk mutasi ke Unit Kerja lain atas permintaan sendiri dengan urutan prioritas sebagai berikut: a. PNS terlama di Unit Kerja; dan b. secara berurut sesuai waktu pengajuan usulan/permintaan pindah oleh PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a. Paragraf Ketiga Mutasi Dengan Alasan Khusus
Koreksi Anda