Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat diajukan oleh:
a. PNS yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2); dan/atau
b. PNS yang telah bekerja minimal 2 (dua) tahun pada Unit Kerja.
(2) Permohonan Pegawai menyebutkan 2 (dua) Unit Kerja yang dituju.
(3) Permohonan Pegawai diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.
(4) Pemberian persetujuan untuk mutasi ke Unit Kerja lain atas permintaan sendiri dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a. PNS terlama di Unit Kerja; dan
b. secara berurut sesuai waktu pengajuan usulan/permintaan pindah oleh PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Paragraf Ketiga Mutasi Dengan Alasan Khusus
Koreksi Anda
