Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Mutasi PNS atas permintaan sendiri secara reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a didasarkan pada permohohan Pegawai.
(2) Mutasi PNS keluar Unit Kerja atas permintaan sendiri paling banyak 5 (lima) orang dalam 1 (satu) tahun.
(3) Mutasi atas permintaan sendiri dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan di Unit Kerja asal dan/atau Unit Kerja tujuan.
Koreksi Anda
