Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mutasi PNS atas permintaan sendiri secara reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a didasarkan pada permohohan Pegawai. (2) Mutasi PNS keluar Unit Kerja atas permintaan sendiri paling banyak 5 (lima) orang dalam 1 (satu) tahun. (3) Mutasi atas permintaan sendiri dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan di Unit Kerja asal dan/atau Unit Kerja tujuan.
Koreksi Anda