Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mutasi atas permintaan sendiri, meliputi: a. Mutasi secara reguler; dan b. Mutasi dengan alasan khusus. (2) Pelaksanaan Mutasi PNS atas permintaan sendiri dilakukan dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). Paragraf Kedua Mutasi Secara Reguler
Koreksi Anda