Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mutasi PNS dilaksanakan dalam jangka waktu antara 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun secara kumulatif, dengan ketentuan: a. antar Unit Kerja di lingkungan BPS sesuai dengan kebutuhan yang tersedia; dan b. antar Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi dan/atau antar unit kerja sesuai dengan kebutuhan yang tersedia. (2) Mutasi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, harus memenuhi persyaratan: a. tidak sedang dalam proses atau dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau tingkat berat; b. memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan sesuai jabatan; dan c. terdapat kebutuhan pegawai pada unit kerja tujuan. (3) Mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan setelah PNS yang bersangkutan memenuhi masa kerja dan penempatan: a. 5 (lima) tahun untuk PNS pada zona III; dan b. 7 (tujuh) tahun untuk PNS pada zona I dan zona II.
Koreksi Anda