Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Penempatan PNS merupakan wewenang PPK pada BPS.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan penempatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK dapat
melimpahkan kewenangan kepada PyB untuk penempatan PNS dalam:
b. JF ahli muda dan ahli pertama;
c. JF kategori keterampilan;
d. Jabatan pengawas; dan
e. Jabatan pelaksana.
(3) Dalam melaksanakan kewenangan Penempatan PNS dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota, PPK dapat melimpahkan kewenangan kepada Kepala BPS Provinsi.
Koreksi Anda
