Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penempatan tugas pegawai pada wilayah kerja dilaksanakan dengan mekanisme zonasi. (2) Mekanisme zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. pejabat administrator pada wilayah kerja Zona I dapat diisi melalui mutasi oleh pejabat administrator dan pejabat fungsional ahli madya pada Zona I, Zona II, dan Zona III; b. pejabat administrator pada wilayah kerja Zona I dapat diisi melalui promosi oleh pejabat pengawas dan pejabat fungsional ahli muda pada Zona II dan Zona III; c. pejabat administrator pada wilayah kerja Zona II dan Zona III dapat diisi melalui mutasi oleh pejabat administrator dan pejabat fungsional ahli madya pada Zona I, Zona II, dan Zona III; dan d. pejabat administrator pada wilayah kerja Zona II dan III dapat diisi melalui promosi oleh pejabat pengawas dan pejabat fungsional ahli muda pada Zona I, Zona II, dan Zona III. (3) Penempatan pejabat fungsional ahli muda yang naik jenjang menjadi pejabat fungsional ahli madya hanya pada wilayah kerja zona II dan III. (4) Penempatan pejabat fungsional ahli muda yang naik jenjang menjadi pejabat fungsional ahli madya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk jabatan yang kebutuhannya tersedia pada zona I. (5) Bagi PNS di zona I yang melakukan penundaan kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) hanya dapat diberikan kesempatan paling banyak 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun. (6) Penempatan pegawai sesuai analisis kebutuhan dan kompetensi pejabat fungsional ahli madya pada zona I ditentukan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan oleh PPK. (7) PNS yang memenuhi syarat menduduki JF ahli madya tetapi tidak tersedia kebutuhan di unit kerja seluruh INDONESIA, diprioritaskan untuk mengisi kebutuhan JA pada zona II dan zona III.
Koreksi Anda