Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Penempatan kembali pada unit kerja asal setelah PNS yang bersangkutan menyelesaikan:
a. tugas belajar;
b. cuti di luar tanggungan negara; dan
c. penugasan PNS pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah.
(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan ke dalam jabatan sebelumnya dengan mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan jabatan.
(3) Penempatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
