Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengisian dan Penempatan PNS dilaksanakan dengan ketentuan: a. kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan Jabatan, klasifikasi Jabatan, dan pola karier; b. tidak terdapat konflik kepentingan; dan c. adanya kebutuhan organisasi. (2) Pengisian dan Penempatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mutasi dan/atau promosi.
Koreksi Anda