Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pola Penempatan dan Pemindahan Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 219) dan semua ketentuan yang berkaitan dengan Penempatan dan Pemindahan PNS di lingkungan BPS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
