Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL
Teks Saat Ini
(1) Hasil verifikasi dan validasi penilaian mandiri ditetapkan menjadi hasil penilaian penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Kepala Badan.
(2) Hasil penilaian penyelenggaraan Statistik Sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Badan kepada pimpinan Instansi Pusat dan kepala Daerah.
(3) Hasil penilaian penyelenggaraan Statistik Sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Indeks aspek;
b. Indeks domain; dan
c. Indeks pembangunan statistik.
(4) Hasil penilaian penyelenggaraan Statistik Sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dibagipakaikan kepada:
a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
b. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan
c. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda
