Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Penilaian Mandiri disampaikan oleh tim penilai internal kepada Kepala Badan untuk dilakukan verifikasi dan validasi. (2) Penyampaian hasil Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui daring menggunakan aplikasi dan/atau luring dalam bentuk dokumen fisik.
Koreksi Anda