Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL
Teks Saat Ini
(1) Hasil Penilaian Mandiri disampaikan oleh tim penilai internal kepada Kepala Badan untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
(2) Penyampaian hasil Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui daring menggunakan aplikasi dan/atau luring dalam bentuk dokumen fisik.
Koreksi Anda
