Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL
Teks Saat Ini
(1) Tim penilai internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dibentuk oleh menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Tim penilai internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. unit kerja yang menyelenggarakan fungsi statistik;
b. unit kerja yang menyelenggarakan fungsi teknologi informasi dan komunikasi;
c. unit kerja yang menyelenggarakan fungsi perencanaan;
d. unit kerja yang menyelenggarakan fungsi sumber daya manusia; dan/atau
e. unit kerja teknis yang menghasilkan data.
(3) Tim penilai internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penilaian mandiri penyelenggaraan Statistik Sektoral Instansi Pusat dan /atau Pemerintahan Daerah.
(4) Tugas tim penilai internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara rinci tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
