Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim penilai internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dibentuk oleh menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Tim penilai internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. unit kerja yang menyelenggarakan fungsi statistik; b. unit kerja yang menyelenggarakan fungsi teknologi informasi dan komunikasi; c. unit kerja yang menyelenggarakan fungsi perencanaan; d. unit kerja yang menyelenggarakan fungsi sumber daya manusia; dan/atau e. unit kerja teknis yang menghasilkan data. (3) Tim penilai internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penilaian mandiri penyelenggaraan Statistik Sektoral Instansi Pusat dan /atau Pemerintahan Daerah. (4) Tugas tim penilai internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara rinci tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda