Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan penilaian lebih lanjut, penilaian penyelenggaraan Statistik Sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilanjutkan dengan kegiatan penilaian visitasi. (2) Penilaian visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan melakukan pengamatan langsung oleh tim penilai Badan untuk validasi hasil penilaian mandiri.
Koreksi Anda