Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian interviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan metode tanya jawab antara tim penilai Badan dengan tim penilai internal. (2) Penilaian interviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meyakinkan validitas dan kesesuaian bukti dukung hasil penilaian mandiri.
Koreksi Anda