Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral dilakukan dengan kegiatan: a. penilaian mandiri; b. penilaian dokumen; dan c. penilaian interviu.
Koreksi Anda