Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL
Teks Saat Ini
Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral dilakukan dengan kegiatan:
a. penilaian mandiri;
b. penilaian dokumen; dan
c. penilaian interviu.
Koreksi Anda
