Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda