Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL
Teks Saat Ini
(1) Struktur penilaian tingkat kematangan penyelenggaraan Statistik Sektoral meliputi:
a. domain;
b. aspek; dan
c. indikator.
(2) Struktur penilaian tingkat kematangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
