Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral dilaksanakan terhadap penyelenggaraan Statistik Sektoral pada: a. Instansi Pusat; dan b. Pemerintahan Daerah.
Koreksi Anda