Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL
Teks Saat Ini
(1) Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral dapat dimanfaatkan oleh Badan untuk perencanaan dan monitoring pembinaan Statistik Sektoral.
(2) Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral dapat dimanfaatkan oleh Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah untuk perencanaan dan monitoring peningkatan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral.
Koreksi Anda
