Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral dapat dimanfaatkan oleh Badan untuk perencanaan dan monitoring pembinaan Statistik Sektoral. (2) Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral dapat dimanfaatkan oleh Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah untuk perencanaan dan monitoring peningkatan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral.
Koreksi Anda