Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral bertujuan untuk: a. mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan Statistik Sektoral pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah; b. meningkatkan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan c. meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Koreksi Anda