Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, kegiatan Pranata Komputer yang dilakukan sebelum tanggal 27 Mei 2020 tetap dapat dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
Koreksi Anda