Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pranata Komputer wajib memperolah Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode penilaian. (2) Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit 3 (tiga) butir kegiatan tugas jabatan sesuai dengan jenjang yang diduduki. (3) Hasil Kerja Minimal setiap periode penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
Koreksi Anda