Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Teks Saat Ini
Dalam memberikan angka kredit, kegiatan yang dapat dinilai mencakup:
a. kegiatan tugas jabatan;
b. kegiatan pengembangan profesi; dan
c. kegiatan penunjang.
Koreksi Anda
