Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam memberikan angka kredit, kegiatan yang dapat dinilai mencakup: a. kegiatan tugas jabatan; b. kegiatan pengembangan profesi; dan c. kegiatan penunjang.
Koreksi Anda