Pasal 1
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kode Nama dan Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016 (Berita Negara Republik
INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1201) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.