Pasal 1
Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data pada Badan Pusat Statistik dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis adalah merupakan petunjuk yang digunakan di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA (BPK RI) dan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rangka pelaksanaan akses data.