Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 100 Tahun 2015 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1800) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 100 Tahun 2015 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: