Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pusat Statistik di Daerah, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf c dan huruf d Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: