Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Naskah Dinas korespondensi eksternal disusun dalam bentuk surat dinas.
(2) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Koreksi Anda
