Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Disposisi merupakan petunjuk tertulis singkat mengenai tindak lanjut/tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk, ditulis secara jelas pada lembar disposisi.
(2) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan oleh pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrator kepada pejabat dengan jenjang jabatan di bawahnya.
Koreksi Anda
