Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Jenis Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Naskah Dinas arahan;
b. Naskah Dinas korespondensi; dan
c. Naskah Dinas khusus.
(2) Dalam hal terdapat Naskah Dinas selain dari jenis Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPS berwenang MENETAPKAN jenis Naskah Dinas dan menentukan susunan serta bentuk Naskah Dinas berdasarkan prinsip dan unsur pembuatan Naskah Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
