Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KODE DAN NAMA WILAYAH KERJA STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik menggunakan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan 1 (satu) tahun sebelumnya sebagai dasar penetapan. (2) Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Ketentuan mengenai perubahan terhadap Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik.
Koreksi Anda