Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang KODE DAN NAMA WILAYAH KERJA STATISTIK
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2018 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2018 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1166) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2018 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2018 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 488), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
