Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang KODE DAN NAMA WILAYAH KERJA STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik menggunakan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tahun 2019 sebagai dasar penetapan. (2) Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda