Pasal 1
(1) Terhadap pihak tertentu, untuk penjualan publikasi cetakan, publikasi elektronik/softcopy, data mentah, dan/atau peta digital wilayah dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah).
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Instansi pemerintah pusat dan daerah;
b. Lembaga negara;
c. Perwakilan negara asing; atau
d. Lembaga internasional.