Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN EKONOMI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Eksekutif terdiri atas sejumlah Tenaga Profesional sesuai kebutuhan dan analisis organisasi. (2) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif sesuai dengan bidang tugas. (3) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tenaga Ahli Utama; b. Tenaga Ahli Madya; c. Tenaga Ahli Muda; dan d. Tenaga Terampil. (4) Jumlah dan komposisi Tenaga Profesional di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas: a. 12 (dua belas) orang Tenaga Ahli Utama; b. 24 (dua puluh empat) orang Tenaga Ahli Madya; dan c. 36 (tiga puluh enam) orang Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil. (5) Jumlah dan komposisi Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pedoman dalam penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan komposisi jabatan Tenaga Profesional. (6) Penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan komposisi jabatan Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara efisien dan proporsional berdasarkan analisis beban kerja.
Koreksi Anda