Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan
Evaluasi Program Prioritas Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan identifikasi dan analisis terhadap pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi;
b. penyiapan fasilitasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi;
c. pengelolaan sistem pelaporan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua.
Koreksi Anda
