Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi Program Prioritas Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan rekomendasi terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi.
Koreksi Anda
