Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program Prioritas Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan rekomendasi terhadap penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi.
Koreksi Anda
