Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Eksekutif Bidang Strategi dan Kebijakan Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan identifikasi dan analisis terhadap arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi;
b. penyiapan fasilitasi penyusunan arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi;
c. pemantauan dan evaluasi penyusunan arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua.
Koreksi Anda
