Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Eksekutif menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas bidang ekonomi;
b. perumusan rekomendasi terhadap penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas bidang ekonomi kepada PRESIDEN;
c. perumusan rekomendasi terhadap pelaksanaan program prioritas nasional di bidang ekonomi kepada PRESIDEN;
d. perumusan rekomendasi terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi kepada PRESIDEN;
e. pengelolaan dan pengolahan data dan informasi percepatan pelaksanaan program prioritas bidang ekonomi; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua.
Koreksi Anda
