Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN EKONOMI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional dibentuk Sekretariat Eksekutif. (2) Sekretariat Eksekutif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (3) Sekretariat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Eksekutif. (4) Sekretaris Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merangkap sebagai anggota Dewan Ekonomi Nasional.
Koreksi Anda