Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dewan Ekonomi Nasional terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua; dan
c. Anggota yang berjumlah paling banyak 9 (sembilan) orang.
(2) Bagan struktur organisasi Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan ini.
Koreksi Anda
