Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN EKONOMI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada anggaran kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Koreksi Anda