Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada anggaran kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Koreksi Anda
