Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN EKONOMI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi kepada PRESIDEN secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda