Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN EKONOMI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi Direktur Eksekutif dan Tenaga Profesional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan sebagai Direktur Eksekutif dan Tenaga Profesional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda