Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN EKONOMI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota paling lama sama dengan masa bakti PRESIDEN. (2) Masa jabatan Direktur Eksekutif dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa jabatan Ketua.
Koreksi Anda