Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Dewan ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Ekonomi Nasional adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk melaksanakan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi.
2. Ketua Dewan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Ketua adalah unsur pimpinan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional.
Koreksi Anda
